Pengaruh Optimalisasi Zakat bagi Perekonomian Suatu Negara Dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam

sumber: https://www.tokopedia.com/blog/zakat-pengurang-pajak-fin/


Secara etimologi (lughat) zakat memiliki beberapa makna, diantaranya adalah suci, “Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu” (Q.S Asy-Syams: 9). Selain zakat dapat bermakna tumbuh dan berkah. Secara syariat zakat merupakan sedekah tertentu yang diwajibkan dikeluarkan atas kekayaan (wealth) dan pendapatan (income) yang di atas nishab dan disalurkan kepada kelompok tertentu yang diatur sesuai syariat. 


Zakat memiliki 3 fungsi : 

  1. Distribution Effect

Menggunakan prinsip keadilan dan maslahah

  1. Income Effect  ( Mustahiq zakat memiliki Marginal Propensity Consume yang tinggi)

Sehingga berpengaruh terhadap peningkatan konsumsi

dalam jangka pendek.

  1. Growth Effect

Tidak hanya konsumsi saja, melainkan investasi juga dalam jangka panjang.


Zakat memiliki peran penting dalam meningkatkan PDB suatu negara, hal ini sejalan dengan konsep ekonomi makro islam , peningkatan pendapatan tidak hanya terpusat pada kelompok kaya saja. Melainkan harus terbagi secara merata ke berbagai kalangan. Selain itu suatu negara dikatakan memiliki pertumbuhan ekonomi yang ideal adalah meningkatnya PDB disertai dengan berkurangnya angka kemiskinan dan juga tingkat pengangguran. 


Pengaruh zakat dalam perekonomian dapat mengingkatkan kapasitas dan daya beli mustahiq. Selain itu juga zakat didistribusikan dalam dua bentuk, yaitu zakat konsumtif dan juga zakat produktif. Zakat produktif diharapkan dapat konsumsi mustahik secara agregat. Sedangkan zakat produktif diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi mustahik yang pada akhirnya akan meningkatkan output nasional yang tergambar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) , dengan begitu zakat dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan PDB . (Maksum, 2018). Zakat memiliki pengaruh terhadap tiga indikator makro yaitu konsumsi agregat, investasi agregat, dan penawaran agregat (Kahf, 1997a). Dalam kerangka Keynesian, dari adanya penurunan marginal prospensity to consume, suntikan dana zakat akan meningkatkan konsumsi dan mengurangi tabungan.


Berdasarkan Outlook Zakat Indonesia 2021, potensi zakat di Indonesia pada tahun 2020 adalah sebesar 327,6 triliun rupiah. Di masa pandemi Covid-19, kehadiran zakat menjadi semakin penting dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurut Komisi Fatwa MUI, dana zakat dapat didistribusikan untuk penanggulangan dampak Covid-19, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi (Asrorun, 2020). Oleh karena itu, peran zakat semakin relevan dan optimalisasi potensi zakat di Indonesia menjadi penting agar zakat mampu meredakan dampak multidimensi dari pandemi Covid-19. (Puskas BAZNAS, 2020)


Pengoptimalisasian potensi zakat tersebut memerlukan adanya koordinasi dari berbagai pihak. Menurut riset baznas , Jumlah zakat yang terealisasi sebesar Rp 71,4 triliun atau sekitar 21,7 persen dari Rp 327,6 triliun. Dari jumlah yang terealisasi Rp 61,2 triliun disalurkan melalui lembaga OPZ bukaj resmi, dan hanya Rp 10,2 triliun yang disalurkan melalui OPZ resmi. Sehingga mendapatkan kesimpulan bahwa  membayar zakat, serta penyaluran zakat melalui OPZ resmi belum maksimal. Menurut Irfan Syauqi Beik masyarakat hanya memahami bahwa zakat hanya sebatas zakat fitrah saja, dan zakat hanya disalurkan kepada orang yang dikenal saja bukan melalui OPZ yang resmi. Kemudian, perlu penguatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) baik di Baznas pada tingkat nasional, hingga tingkat kabupatan/kota.


Maraknya organisasi mengenai zakat akhir-akhir ini semoga bukan hanya sekedar trend organisasi sosial belaka, melainkan turut berupaya untuk pemberdayaan umat dalam mengentaskan problem kemiskinan Indonesia. Organisasi zakat tersebut bukan hanya perlu dikelola secara profesional, akan tetapi juga perlu mengadakan promosi dan edukasi agar dikenal masyarakat dan dipercayai keberadaannya. Selama ini masih banyak badan zakat yang masih kurang dalam mempromosikan, sehingga banyak masyarakat terutama yang berada di daerah luar Jawa kurang mengetahui  keberadaannya serta apa visi-misinya. Banyak dari masyarakat yang belum mengetahui keberadaan organisasi zakat, sehingga mereka lebih memilih untuk menyerahkan zakat secara langsung kepada pihak yang mereka kenal. Padahal jika zakat itu dikelola oleh organisasi zakat, kemungkinan pemanfaatannya akan lebih besar dan luas. Oleh karenanya, sudah saatnya organisasi zakat dikelola secara profesional. Pengelolaan yang baik dan berhasil umumnya dicirikan institutional arragement yang mengakomodasi prinsip-prinsip tata kelola baik (good governance). Secara umum transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan dalam bentuk pelaporan (reporting), keterlibatan (involving) dan tanggap (responding). Harapannya organisasi zakat tersebut bekerja dengan ikhlas, profesional, dan amanah.


Selain dari sisi pengelolaan, pengoptimalisasian ini harus didukung juga dengan pembayaran zakat yang aktif dari seluruh masyarakat muslim wajib zakat. Hal ini juga memerlukan adanya regulasi yang dapat lebih tegas dalam memungut zakat kepada wajib zakat terutama dalam pembayaran zakat selain zakat fitrah. Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya zakat memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara apabila dikelola dan didistribusikan dengan baik. Maka dari itu apabila kita sudah memiliki kewajiban membayar zakat, maka tunaikanlah zakat tersebut. Selain itu, sebagai umat muslim kita harus mengingatkan orang-orang disekitar kita yang sekiranya terkena kewajiban membayar  zakat untuk membayarkan zakat nya. Karena sejatinya zakat adalah suatu sedekah wajib yang harus ditunaikan oleh orang tertentu sehingga apabila orang tersebut tidak menunaikan kewajibannya dia akan mendapatkan dosa. Wallahu’alam


Sumber Rujukan :

Materi Mata Kuliah Makroekonomi Syariah tentang Distribusi Ekonomi dan Islamic Taxation oleh Dr.M.Iqbal Irfany

Huda N et al, 2008. Ekonomi Makro Islam : Pendekatan Teoritis (ID) : Prenadamedia Grup 

Pusat Kajian Zakat. 2019. Pengaruh Zakat Terhadap Perekonomian Makro Indonesia : Studi Kasus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) (ID) : PUSKAS BAZNAS [Diunduh 20 Juni 2021]  https://www.iconzbaznas.com/publications/index.php/books/article/view/136

Badan Amil Zakat Nasional [Baznas].2021. (Outlook Zakat Indonesia 2021). Jakarta.PUSKAS BAZNAS  [Diunduh 20 Juni 2021] https://puskasbaznas.com/publications/books/1418-outlook-zakat-indonesia-2021

Beik IS. 2020. Menuju Sistim Zakat Mandatory. [Internet] [Diakses 20 Juni 2021] https://baznas.go.id/pendistribusian/?option=com_content&view=article&id=3651

Rizky Fahreza.2021. Realisasi Baru 21,7 Persen, Wapres: Implementasi Zakat 2021 Perlu Ditingkatkan. [internet] [diakses 21 Juni 2021] https://www.idxchannel.com/syariah/realisasi-baru-217-persen-wapres-implementasi-zakat-2021-perlu-ditingkatkan

Andini Ayu. 2020. Penerimaan zakat, besar potensi minim realisasi. [internet] [diakses 21 Juni 2021] https://lokadata.id/artikel/penerimaan-zakat-besar-potensi-minim-realisasi


Tugas Makroekonomi Syariah Sesi UAS

Kelompok 11
  1. Meliani Siti Mariyah H54190023
  2. Akbar Sabili H54190065
  3. Muhammad Bintang Awangsyah Mukhni H54190068
Dosen Mata Kuliah : Dr. Mohammad Iqbal Irfany, SE. MAppEc


Komentar

  1. Ternyata sebesar itu yaa peran zakat,, walau sayang masih belum terealisasi penuh.. Keren tulisannya.. Mantap

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah nambah ilmu pengetahuan saya, terima kasih 🙏🏻

    BalasHapus
  3. Bagus banget, tulisan nyaa menambah wawasan

    BalasHapus
  4. Wah MasyaaAllah sangat bermanfaat sekali ❤️

    BalasHapus
  5. Info yang diberikan penulis sangat bermanfaat sekali. Apalagi mengenai tentang zakat, karna kita semua sebagai umat Muslim wajib banget mengetahui ilmu tentang zakat, zakat adalah salah satu rukun Islam nomor ke4 semuanya wajib tahu!!
    Jangan lupa kunjungi juga ke website saya yaa https://virareskyramadhani.blogspot.com/

    BalasHapus

Posting Komentar